Wednesday 31 October 2007

Hiks.. hikss...

http://www.liputan6.com/news/?id=150004&c_id=7

31/10/2007 08:14 Kasus Pemalsuan
Pemalsu Lukisan Nyoman Gunarsa Divonis Bebas

Liputan6.com, Denpasar: Hendra Dinata alias Sinyo, terdakwa dalam kasus pemalsuan lukisan maestro Nyoman Gunarsa divonis bebas saat persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (30/10). Majelis hakim yang diketuai Iwan Merta menilai terdakwa tak terbukti sebagai pemalsu lantaran gugatan Nyoman Gunarsa dianggap lemah. Lukisan asli Nyoman Gunarsa tidak didaftarkan menjadi hak kekayaan intelektual sehingga terdakwa tak terbukti melanggar Undang-undang Hak Cipta (UU Nomor 19 Tahun 2002)

Atas putusan ini, Nyoman Gunarsa mengaku sangat kecewa. Ia akan mengajukan banding. Untuk diketahui, kasus dugaan pemalsuan lukisan ini mencuat sejak tahun 2002 lalu. Ketika itu istri Nyoman Gunarsa menemukan lukisan yang mirip karya suaminya, lengkap dengan tanda tangannya di Galeri Sinyo di Jalan Gatot Subroto, Denpasar.(ANS/Tim Liputan 6 SCTV)

No comments:

Post a Comment